Dosen
pengampu : Dr. Puspa Djuwita, M.Pd.
Oleh :
Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Jurusan
Ilmu
Pendidikan
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Universitas Bengkulu
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
warga negara yang baik, setia pada nusa dan bangsa seharusnya mempelajari dan
menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara,
seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pembentukan generasi bangsa terjadi
melalui berbagai wadah. Dan salah satu diantaranya adalah dunia pendidikan.
Artinya, dunia pendidikan turut ambil bagian dalam pembentukan kualitas
generasi sebuah bangsa. Bahkan seorang filsuf Yunani, bernama Plato, sebagaimana
ditunjukkan oleh Henry J Schmandt1 menempatkan pendidikan sebagai
wadah yang sangat strategis untuk tujuan luhur tersebut. Logika yang dibangun
oleh Plato, kalau pendidikan yang diberikan kepada generasi muda bermutu, maka
warga negara yang bermutu pun terwujud. Karena itu bagi Plato kualitas
pendidikan menentukan mutu warga negara.
Apa yang ditegaskan Plato ini juga tercermin dalam tujuan Pendidikan
Nasional sebagaimana akan dibahas pada butir berikutnya dalam bab ini.
Pertanyaan mendasar tentunya : peranan seperti apa yang diambil oleh dunia
pendidikan dalam pembentukan mutu warga negara, khususnya generasi muda?
Jawabnya pembentuk karakter. Berbagai ahli, antara lain Thomas Licona2,
melihat bahwa pembentukan karakter merupakan inti dari pendidikan generasi
muda. Licona menegaskan bahwa pendidikan karakter harus menjadi perhatian dalam
seluruh jenjang pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.
B. Rumusan Masalah
1.
Mengapa Pancasila dikatakan
sebagai nilai dasar fundamental bagi
bangsa dan negara Indonesia?
2.
Bagaimana penerapan nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar filsafat negara?
3.
Apa makna yang terkandung
dalam nilai setiap sila Pancasila?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui sebab Pancasila dikatakan sebagai
nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia
2.
Untuk mengetahui penerapan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara
3.
Untuk mengetahui makna dari setiap
sila pada pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
1. Dasar
Filosofis Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Bagi Bangsa Dan Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang
bersifat sistematis. Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu
kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki
esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya adalah sebagai berikut :
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna
bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan
harus berdasarkan nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan
hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Nilai-nilai obyektif
Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya yang terdalam menunjukkan adanya
sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
b. Inti dari nilai-nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
c. Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di
Indonesia.
Oleh karena itu, dalam hierarki tata tertib hukum Indonesia
berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum
sehingga terlekat pada kelangsungan hidup negara. Sebaliknya nilai-nilai subyektif
Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada
bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai
itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis
bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai Pancasila merupakan
filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri
bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan
dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Nilai-nilai Pancasila didalamnya
terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai-nilai kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya
sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian
bangsa.
Nilai-nilai
Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
kenegaraan. Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen
atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan
atau das sein.
2. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat
dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai
universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh semua bangsa.
Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar
dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis
perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa Pancasila
milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat
legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat
nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi
atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun
perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini
negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat
Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah
penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok
pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan
ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari sila pertama dan kedua. Berdasarkan uraian
di atas menunjukkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan
sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena di dalamnya
terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a. Dasar-dasar pembentukan negara,
yaitu tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan
berkedaulatan rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b. Ketentuan diadakannya Undang –
Undang Dasar 1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini
menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti
dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan
UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945
yang didalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila
terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam
pengertian seperti itulah maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan
dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan
suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam
pokok pikiran keempat yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam
penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara,
pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta
pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan
dan kemanusiaan.
3. Makna
Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan
masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari
masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna
Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu
kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak dan susunannya. Namun demikian,
untuk lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila,
maka berikut ini :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan
menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara
yang didirikan adalah tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
Konsekuensi yang muncul kemudian adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam
kaitannya dengan hak-hak dasar kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki
kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan
kepercayaannya masing-masing. Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di
samping itu, di dalam negara Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan
atau mengingkari adanya Tuhan (atheisme).
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang
berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu
yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan
sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil berarti wajar yaitu
sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim dengan
sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap hidup, keputusan dan
tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi,
kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai makna kesadaran
sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri sendiri,
sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Hakikat pengertian diatas
sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama :”bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannnya dalam Batang Tubuh
UUD.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak
terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak
yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila
ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami
seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa
Indonesia dan bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah
perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, paham kebangsaan
Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi menghargai bangsa lain.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa serta keturunan.
Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ”
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”.
Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksaaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia
yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa
bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi
tertinggi dalam hirarki kekuasaan. Hikmat kebijasanaan berarti penggunaan ratio
atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung
jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga
tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem,
dalam arti, tat cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan. Dengan demikian sila ini
mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas kekuasaanya ikut dalam
pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi asas kekeluargaan
masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata pemerintahan Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
:”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat ...”
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam
masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh
rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis
karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan
antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.
Sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan
yang bulat, hierarkis, dan sistematis. Kelima sila dalam Pancasila tidak
terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi
makna yang utuh.
B.
Saran
Sebagai warga negara yang baik dan
generasi penerus bangsa kita wajib mengamalkan setiap nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi, Achmad.2010.Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi.Yogyakarta:Paradigma
Tanireja, T., dkk, 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi
Bangsa dan Negara Indonesia, Purwokerto: Alfabeta Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar